BOLTIM – Sebanyak 405 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi dikukuhkan oleh Bupati Oskar Manoppo SE MM dalam prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Boltim, Senin (8/6/2026).
Dari jumlah tersebut, 187 merupakan anggota baru hasil pengisian kekosongan di 60 desa, sementara 218 anggota definitif menerima perpanjangan masa jabatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi baru ini memperpanjang masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.
Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa. “BPD bukan hanya menampung aspirasi masyarakat, tetapi juga berperan dalam merumuskan kebijakan dan mengawal pembangunan desa,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota BPD menjaga netralitas dan integritas dalam menghadapi agenda Pemilihan Sangadi (Kepala Desa).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Argo V. Sumaiku, Sekretaris Daerah Moh. Iksan Pangalima SPi MAP, para pejabat tinggi pratama, camat, sangadi, tokoh rohaniawan, serta tamu undangan.
Selain pengukuhan, Bupati juga menyampaikan capaian Pemkab Boltim yang berhasil meraih penghargaan sebagai Daerah Terbaik Kedua Regional Sulawesi dalam kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Penurunan Stunting dari Kementerian Dalam Negeri. Atas prestasi itu, Boltim diganjar Dana Insentif Fiskal sebesar Rp2 miliar. “Penghargaan ini harus menjadi pemacu semangat, bukan alasan untuk berpuas diri,” tegasnya.
Dengan pengukuhan ini, anggota BPD Boltim diharapkan semakin memperkokoh tata kelola pemerintahan desa, sekaligus mendukung program prioritas daerah dalam pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting.







