JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan erat dengan penyelewengan tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka yang diseret oleh Korps Adhyaksa tersebut adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya. Mereka diduga kuat memanfaatkan jabatan strategisnya untuk meraup keuntungan pribadi melalui jaringan kemitraan program.
Modus Operandi: Kendalikan Yayasan Lewat Tangan Orang Lain
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki afiliasi erat dengan sejumlah yayasan serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6), Syarief menjelaskan bentuk afiliasi terselubung yang dijalankan oleh para tersangka.
“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan tersebut bisa dibilang milik mereka, namun menggunakan nama orang lain. Dengan kata lain, operasional dan kebijakannya dikendalikan langsung oleh para tersangka,” ujar Syarief di hadapan media.
Kendati demikian, pihak kejaksaan belum merilis secara rinci jumlah pasti yayasan yang masuk dalam pusaran korupsi ini. Syarief menegaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Selain jumlah yayasan, Kejagung saat ini juga tengah fokus merampungkan audit investigatif untuk menghitung total aliran dana yang mengalir ke kantong ketiga tersangka.
“Proses penghitungan (kerugian dan aliran uang) masih berjalan terus hingga saat ini. Kami belum bisa menyampaikan nominal pastinya karena tim di lapangan masih bekerja secara maraton,” tambahnya.
Langkah Tegas Kejagung dan Evaluasi Program MBG
Guna mengusut tuntas perkara ini, tim penyidik Korps Adhyaksa akan segera berkoordinasi dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN) aktif. Langkah ini diambil untuk menginventarisasi sekaligus memetakan yayasan mana saja yang tidak layak menjadi mitra program nasional tersebut.
Penyidikan ke depan juga akan memastikan apakah dapur umum atau fasilitas kelolaan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka masih beroperasi atau harus segera dibekukan demi menyelamatkan uang negara.
Kasus ini menjadi atensi publik mengingat program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan pilar penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, yang kini justru ternoda oleh praktik lancung oknum kepemimpinannya sendiri.







