Desa Tungoi I Jadi Desa Binaan Imigrasi: Langkah Nyata Cegah TPPO dan Migrasi Ilegal

BOLMONG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, resmi ditetapkan sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi keimigrasian.

Program ini mengusung tema “Sosialisasi TPPO, TPPM, PMI Non-Prosedural dan Layanan Keimigrasian” yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan terhadap praktik perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan keberangkatan pekerja migran non-prosedural. Kamis (18/0626).

Bacaan Lainnya

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Rifky Alisandrix, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman. Ketua Tim Intelijen Keimigrasian Kanwil Sulut, Kiven Semuel Manus, menambahkan bahwa pemahaman masyarakat tentang jalur resmi migrasi akan menjadi benteng utama melawan berbagai modus kejahatan.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat Desa Tungoi I tidak hanya mendapatkan pengetahuan tentang prosedur paspor dan aplikasi M-Paspor, tetapi juga wawasan mengenai risiko migrasi non-prosedural. Dengan dukungan tokoh masyarakat, adat, dan agama, Desa Tungoi I diharapkan menjadi contoh nyata desa yang sadar hukum keimigrasian.

Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan. Segera manfaatkan layanan M-Paspor untuk kemudahan pengajuan paspor secara digital, atau kunjungi Kantor Imigrasi Kotamobagu untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai layanan keimigrasian.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110