Deportasi Dua WNA Nigeria di Kotamobagu, Imigrasi Tegakkan Hukum dengan Humanis

KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan tindakan administratif berupa deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MSO dan IMC. Langkah ini menjadi bukti nyata penegakan hukum keimigrasian dalam menjaga ketertiban umum serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya.Rabu (29/4/2026).

Deportasi dilakukan setelah keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, menegaskan bahwa setiap tindakan keimigrasian dilaksanakan secara profesional dan berlandaskan hukum.
“Seluruh proses penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan secara proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penindakan berjalan secara seimbang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Abraham Oscar Maitimu, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan hasil pengawasan intensif dan berkelanjutan.
“Proses penyelidikan hingga pemeriksaan administratif dilakukan secara cermat untuk memastikan adanya pelanggaran. Deportasi merupakan langkah akhir setelah seluruh tahapan, termasuk verifikasi dokumen dan klarifikasi, dinyatakan selesai,” jelasnya.

Proses pemulangan kedua WNA dilakukan melalui jalur udara, dimulai dari Kotamobagu menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum diberangkatkan ke negara asalnya, Nigeria.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, tindakan ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat maupun WNA agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian, khususnya terkait masa berlaku izin tinggal dan kelengkapan dokumen perjalanan. Kepatuhan terhadap administrasi keimigrasian dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan selama berada di Indonesia.

Melalui pendekatan tegas namun humanis, Kantor Imigrasi Kotamobagu berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan juga menjadi elemen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110