KOTAMOBAGU — Asisten III Setda Kotamobagu, Moch. Agung Adati, S.T., M.Si., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik menjelang evaluasi Ombudsman tahun 2026. Hal ini disampaikan saat dirinya membuka rapat koordinasi di Kantor Setda Kotamobagu, Rabu (10/6), mewakili Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, SH., ME.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Adati menekankan bahwa hasil penilaian Ombudsman tahun 2025 yang memberikan opini “Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi” dengan nilai rata-rata 75,05 harus dijadikan motivasi untuk meningkatkan standar pelayanan. “Setiap rekomendasi dari Ombudsman wajib ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Agung juga menyoroti pentingnya penyempurnaan sistem, mulai dari peningkatan kompetensi aparatur, penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat, pemenuhan sarana dan prasarana, hingga pengembangan inovasi berbasis digital. Menurutnya, langkah-langkah tersebut akan menjadi kunci agar hasil evaluasi tahun 2026 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh pimpinan OPD yang menjadi lokus penilaian, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, RSUD Kotamobagu, serta Dinas PUPR yang baru ditambahkan sebagai lokus tahun 2026. Dari pihak Ombudsman, hadir langsung Kepala Perwakilan Sulawesi Utara, Meilany F. Limpar, SH., MH, yang memberikan pengarahan dan pendampingan teknis.
Dengan arahan tersebut, Agung Adati berharap seluruh OPD dapat bekerja sama secara maksimal. “Mari kita jadikan evaluasi ini sebagai momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik Kotamobagu,” tegasnya.







