Kejagung Tahan Komisaris PT YAT, Dugaan Korupsi MBG Kian Menggurita

NASIONAL – Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, giliran Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Jumat (12/06/26).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan dilakukan usai tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Andri langsung digiring ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa tahanan 20 hari.

Bacaan Lainnya

Kasus ini diduga bermula dari pertemuan Andri dengan pejabat Badan Gizi Nasional pada awal 2025. Dari sana, muncul rencana pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk mendukung operasional MBG. Namun, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga sejak tahap perencanaan hingga manipulasi dokumen serah terima.

Andri dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. Ia menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya Kejagung menetapkan empat pejabat BGN dan seorang pihak swasta. Selain proyek motor listrik senilai Rp1,03 triliun, penyidik juga menyoroti dugaan mark up pada pengadaan sepatu, tablet, dan televisi berukuran besar.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi dalam program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110