BMRPost.id, Ekonomi – Diskon 50% tarif listrik pada bulan Juni dan Juli batal dilaksanakan! Dalam paket stimulus ekonomi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta Pusat pada hari Senin, 2 Juni 2020.
Dia menyatakan bahwa pembatalan diskon 50% tarif listrik adalah akibat dari penganggaran yang lamban.
“Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan,” sebut Sri Mulyani
Sebagai gantinya, Sri Mulyani menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinaikkan dari awalnya Rp 150.000 setiap bulan selama dua bulan menjadi Rp 300.000 setiap bulan. Tujuan dari kenaikan ini adalah untuk menciptakan daya ungkit ekonomi yang sebanding dengan diskon tarif listrik.
“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan,” ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan rapat dengan kementerian di bawah koordinasinya,Jumat 23 Mei 2025. Menyampaikan diskon tarif listrik 50% akan kembali diberikan oleh pemerintah, rencananya diskon tarif listrik akan diberikan selama 2 bulan, yaitu Juni dan Juli.
Selain itu, Diskon tarif listrik akan berlaku pada pelanggan PLN dengan daya listrik maksimal sampai dengan 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” terang Airlangga kepada wartawan kala itu