Dalam sambutannya, Ramdhani menyampaikan bahwa program ini merupakan implementasi dari rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM pada 18 Juli 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian status hukum dan keimigrasian bagi PPDs, menghindari potensi terjadinya status kewarganegaraan ganda (stateless), dan memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia mereka.
“Pembentukan Desa TASKIM dan *Kick Off* Penanganan PPDs bukan sekadar agenda administratif, tetapi langkah strategis dan kemanusiaan. Kita hadirkan kepastian hukum bagi mereka yang selama ini belum jelas, sekaligus mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan aktif dalam pengawasan orang asing,” ujarnya.
Wali Kota Bitung yang diwakili Asisten III, Drs. Benny Lontoh, MA., menyampaikan apresiasi atas sinergi Imigrasi dan Pemerintah Kota Bitung.
“Program ini menyentuh persoalan dasar kemanusiaan. Kami berharap kerja sama ini semakin kuat untuk mendata, mendampingi, dan menyelesaikan status kewarganegaraan warga keturunan Filipina di Bitung,” katanya.