Jakarta – Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini disambut sebagai tonggak sejarah sekaligus kemenangan besar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengesahan regulasi yang telah diperjuangkan sejak 22 tahun silam. Ia menegaskan bahwa Komisi IX akan mengawal proses penyusunan aturan turunan agar substansi perlindungan tetap utuh.
“Selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, sedangkan di dalam negeri belum ada regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga. Hari ini, hal itu akhirnya terwujud,” ujar Charles Honoris dalam kunjungan kerja reses di Pekanbaru, Riau, Rabu (22/4/2026).
Dengan adanya UU PPRT, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai tenaga kerja formal yang memiliki hak-hak normatif. Stigma bahwa sektor ini tidak tersentuh hukum resmi dihapus. Charles menekankan bahwa perlindungan yang diberikan mencakup aspek legalitas hingga jaminan sosial.
“Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini, pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, status hukum, serta perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan,” tambah politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Meski undang-undang telah disahkan, DPR RI masih memiliki pekerjaan lanjutan. Charles menegaskan bahwa Komisi IX akan bertindak sebagai pengawas dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat pemerintah.
“Ke depan kami akan terus memonitor pembahasan peraturan turunannya agar perlindungan yang diberikan tetap komprehensif,” pungkasnya.
Pengesahan UU PPRT ini menjadi momentum penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga menegaskan komitmen negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan.








