Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melangkah maju dalam upaya digitalisasi layanan publik. Bupati Boltim, Oskar Manoppo, SE, MM, secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB‑P2 tahun 2026, bersamaan dengan peluncuran inovasi pembayaran pajak memakai fitur QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) pada lembar SPPT.
Acara yang berlangsung di Lantai III Kantor Bupati pada Kamis (11 Juni 2026) dihadiri oleh Wakil Bupati Boltim, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara, Bapak Darman T.B. Hutabarat, Kepala Cabang Bank SulutGo (BSG) Tutuyan, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Boltim, serta camat, sangadi, dan aparat pengelola pajak daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo mengungkapkan apresiasi setinggi‑tingginya kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bank Indonesia, Bank SulutGo, serta semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan digitalisasi di wilayah ini.
Bupati menekankan bahwa SPPT dan DHKP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen krusial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB‑P2.
“Pajak yang dipungut dari warga pada dasarnya akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, dan program kesejahteraan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang kita cintai,” ujarnya.
Mengenai peluncuran fitur QRIS pada lembar SPPT, Bupati menyebutnya sebagai momen bersejarah bagi Boltim dalam mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Inovasi ini memberikan manfaat signifikan; bagi masyarakat, pembayaran pajak menjadi semudah memindai kode lewat ponsel kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengantre.
Sementara bagi pemerintah daerah, transaksi menjadi lebih transparan, akuntabel, mengurangi risiko kebocoran, serta mempercepat arus kas ke kas daerah. “Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipercaya,” tegas Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran, terutama camat, sangadi, dan perangkat desa:
- Setelah menerima berkas, lakukan penyortiran dan verifikasi secara cermat terkait jumlah lembar serta kesesuaian nilai penetapan pajak objek PBB‑P2.
- Jika ditemukan kesalahan atau data tidak cocok, segera koordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan melalui UPTD PBB‑P2 untuk perbaikan cepat.
- Setelah proses penyortiran selesai, serahkan lembar SPPT kepada wajib pajak dengan pendekatan yang humanis, cepat, dan transparan.
Bupati juga memperingatkan petugas pemungut dan aparatur desa agar tidak menunda penyetoran pajak ke kas daerah atau menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. “Dengan hadirnya QRIS, transparansi menjadi keharusan. Saya tidak ingin lagi mendengar keluhan warga yang sudah membayar pajak namun data belum tercatat di kabupaten karena kelalaian oknum petugas,” tegasnya.
Bupati mengajak semua pihak terus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, serta meminta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk giat mensosialisasikan kemudahan pembayaran pajak via QRIS agar kesadaran bernegara melalui kepatuhan pajak meningkat. Ia berharap langkah maju ini membawa berkah, kemudahan, dan kemajuan signifikan bagi pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Di penghujung acara, Bupati secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada para camat yang hadir. Tidak hanya itu, ia juga mempraktikkan pembayaran pajak secara langsung menggunakan QRIS, memberikan contoh nyata kepada seluruh hadirin tentang kemudahan teknologi ini dalam mendukung transparansi dan efisiensi pelayanan pajak.







