Boltim – Kantor Imigrasi Kotamobagu menyelenggarakan kegiatan penyuluhan terkait kejahatan perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) di SMK Mooat, Kecamatan Mooat, Bolaang Mongondow Timur, Senin (6/10/2025).
Penyuluhan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari TPPO dan TPPM, serta membangun kesadaran sejak dini tentang pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan yang melibatkan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Sandy Mangaronda, pemeriksa keimigrasian dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotamobagu, bertindak sebagai pembicara, menjelaskan definisi, jenis, dan sanksi hukum bagi pelaku TPPO dan TPPM.
Selain itu, ia juga memberikan informasi mengenai paspor, termasuk kegunaan, cara pengurusan, dan pentingnya mengetahui aturan keimigrasian sebelum bepergian ke luar negeri.
Sekretaris Kecamatan Mooat dan Kepala SMK Mooat beserta para guru juga hadir dalam acara tersebut dan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini.








