Sulut – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengalihan hak atas tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) Puskud Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis malam, 31/7/2025.
Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial TM.
Ia sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Kejati di gedung Kejati Sulut. Sekitar pukul 19.30 WITA, tersangka dan kuasa hukumnya keluar dari gedung dengan pengawalan petugas Kejati menuju mobil Toyota Innova berwarna putih dengan nomor polisi DB 1819 SM. .
Ditetapkan Tersangka Setelah Cukup Alat Bukti
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan menerima perhitungan kerugian negara yang telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut.
“Alhamdulillah sudah kita lakukan penyitaan, dan akan kita kembalikan pada negara,” ungkapnya.