Pontodon–Upai: Tragedi Drag Race dan Tanggung Jawab Hukum

KOTAMOBAGU – Tragedi kecelakaan dalam ajang drag race di kawasan Pontodon–Upai, Kota Kotamobagu, memunculkan sorotan tajam dari kalangan hukum. Advokat sekaligus konsultan hukum, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A., menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dipandang semata sebagai kecelakaan kendaraan, melainkan harus ditelusuri dari aspek keselamatan penyelenggaraan olahraga.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada seluruh korban dan keluarga korban. Namun, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pengemudi atau pembalap. Pemeriksaan harus menyeluruh, mulai dari perizinan, kelayakan lintasan, jarak aman penonton, sistem pengamanan, hingga kesiapan medis,” ujar Iqbal. Senin (10/8/26).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara tegas mengatur kewajiban keselamatan dalam setiap kejuaraan olahraga. Jika ditemukan pelanggaran dan unsur pidana terpenuhi, maka ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan. Selain itu, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana atas kealpaan yang mengakibatkan luka atau kematian.

Iqbal menekankan, tanggung jawab hukum tidak boleh dibebankan secara otomatis kepada satu pihak. “Penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, pembalap, pemilik kendaraan, pengelola lokasi, semua harus diperiksa sesuai peran dan kewajiban hukum masing-masing,” jelasnya.

Di tengah proses hukum, Iqbal menegaskan bahwa hak korban dan keluarga korban harus ditempatkan sebagai prioritas. Ia merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memperkuat kedudukan korban dalam peradilan pidana, serta UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang mengatur restitusi, kompensasi, dan pendampingan oleh LPSK.

“Korban berhak atas perlindungan, informasi proses hukum, pendampingan, serta akses terhadap kompensasi dan ganti kerugian. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban negara,” tegasnya.

Iqbal mendorong aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Dokumen perizinan, kondisi lintasan, rekaman video, serta keterangan saksi harus diamankan sebagai bukti.

Namun ia mengingatkan, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
“Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya karena opini publik. Tapi praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap kelalaian,” katanya.

Tragedi Pontodon–Upai, menurut Iqbal, harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap penyelenggaraan olahraga bermotor di Indonesia. “Keselamatan peserta dan penonton bukan sekadar syarat administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan sejak perencanaan hingga evaluasi,” pungkasnya.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110