Setelah pendataan, tim melakukan kunjungan ke pemukiman warga PFDs di Pantai Empang, Manembo-nembo, untuk berinteraksi langsung guna memperoleh informasi mengenai kondisi sosial, administrasi, serta kebutuhan mereka. Hal ini dilakukan untuk membuat kebijakan yang lebih akurat dan adil.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kemanusiaan kepada komunitas PFDs di Sulawesi Utara.
“Pendataan ini menjadi tahapan penting untuk validasi data dan penyiapan kebijakan afirmatif, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dan koordinasi bilateral dengan Filipina,” ujarnya.








