Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.
Pembentukan satgas ini menegaskan dedikasi Imigrasi yang telah meraih prestasi kinerja yang membanggakan.
Data menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 607 kasus dan pendetensian terhadap 303 kasus antara November 2024 hingga Desember 2024.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan pada periode Januari hingga Juli 2025, dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Selama kurun waktu November 2024 sampai Juli 2025, sebanyak 62 orang asing yang menjalani proses hukum.
“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutup Yuldi.