Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Agus menambahkan bahwa pembentukan Satgas Patroli bertujuan untuk merespons dengan cepat setiap pelanggaran yang terjadi, mengurangi pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh warga asing di Bali, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Untuk memaksimalkan efektivitas patroli, Satgas akan mengerahkan 100 petugas imigrasi yang masing-masing akan dilengkapi rompi pelindung dan kamera tubuh (bodycam).
Patroli akan dilakukan menggunakan sepeda motor atau mobil patroli imigrasi di 10 lokasi strategis dalam cakupan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, meliputi: Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua dan Jimbaran.