Sedangkan di Kelurahan Mogolaing, layanan diberikan kepada pasangan suami istri yang akan berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Proses pengajuan paspor, termasuk verifikasi data dan pengambilan data biometrik, dilakukan petugas imigrasi langsung di rumah pemohon sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, menyatakan bahwa Miko PASPRI adalah wujud upaya memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak bisa datang ke kantor imigrasi.
“Program Miko PASPRI salah satu upaya untuk meningkatkan layanan mudah dan efisien bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotamobagu,” pungkasnya.
Layanan ini juga menjadi implementasi dari prinsip PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel).