Kotamobagu – Sebagai tindak lanjut dari surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.06–614 tertanggal 9 Juli 2025, yang memerintahkan pelaksanaan pengawasan secara bersamaan di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu kembali menggelar Operasi Wirawaspada.
Kali ini, operasi difokuskan di wilayah Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Polres Kotamobagu yang sedang melaksanakan Operasi Patuh Lalu Lintas, sebagai wujud sinergi antarlembaga untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing.