Kotamobagu – Sebagai tindak lanjut dari surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.06–614 tertanggal 9 Juli 2025, yang memerintahkan pelaksanaan pengawasan secara bersamaan di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu kembali menggelar Operasi Wirawaspada.
Kali ini, operasi difokuskan di wilayah Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Polres Kotamobagu yang sedang melaksanakan Operasi Patuh Lalu Lintas, sebagai wujud sinergi antarlembaga untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing.
Operasi ini merupakan hasil kerjasama antara Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu dan Kepala Kepolisian Resor Kota Kotamobagu, yang berkomitmen untuk menyelenggarakan operasi gabungan dalam rangka mendeteksi keberadaan warga negara asing dan memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Harapan Nasution selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menegaskan operasi ini merupakan bentuk komitmen pihak imigrasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dokumen imigrasi, tidak hanya di wilayah industri dan wisata.
“Kegiatan ini menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di lokasi industri atau wisata, tetapi juga di ruang publik strategis seperti jalur lalu lintas. Ini merupakan wujud sinergitas dan aktualisasi di lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk tetap menjaga kamtibmas serta adanya tindakan preventif agar warga negara asing mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” tegas Harapan Nasution.
Kegiatan ini dimulai dengan apel bersama antara Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, yang dipimpin oleh Kabag Ops, Kompol Jendry Lewan, S.E. Pemeriksaan dilaksanakan secara santun namun tetap profesional dan tidak memihak.
Dalam pelaksanaannya, Tim Intelijen dan Keamanan Kantor Imigrasi bekerja sama dengan Tim Polres Kotamobagu untuk memeriksa kendaraan yang mengangkut atau melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di lokasi operasi.
Hasilnya, teridentifikasi tiga WNA dengan kewarganegaraan berbeda, yaitu Tiongkok, Pakistan, dan Singapura.
Seorang WN Pakistan ditemukan mengendarai sepeda motor dengan kelengkapan yang sesuai dan tidak melanggar aturan lalu lintas, serta memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional yang masih berlaku.
Ketiga WNA yang sedang beraktivitas di Kotamobagu tersebut dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, seperti paspor dan visa atau izin tinggal.
Mereka juga mematuhi peraturan lalu lintas selama perjalanan. Kantor Imigrasi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Polres Kotamobagu demi kelancaran operasional.
Operasi berlangsung dengan aman dan tertib, tanpa ditemukan pelanggaran imigrasi atau lalu lintas oleh WNA di Kotamobagu.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan wilayah melalui upaya pencegahan dan kerja sama yang erat.
“Operasi ini kami laksanakan secara terpadu bersama Polres Kotamobagu, khususnya dengan Satuan Lalu Lintas, sebagai strategi memperluas pengawasan keimigrasian di ruang publik. Hasilnya, tiga WNA kami periksa dan semuanya terbukti legal. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antarinstansi sangat efektif dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,” pungkas Keneth Rompas, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.