Kantor Imigrasi Kotamobagu Kembali Fasilitasi Pemulangan WNA Tanpa Dokumen Ijin Tinggal

Ia sempat memperoleh Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, namun dokumen tersebut kemudian dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Imigrasi Kotamobagu menjalankan proses ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan undang-undang yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memverifikasi dokumen kependudukannya, serta melakukan investigasi menyeluruh terkait keberadaannya di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Koordinasi juga dilakukan dengan Konsulat Jenderal Filipina untuk memastikan validitas kewarganegaraannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan memperoleh konfirmasi status kewarganegaraan dari Konsulat Jenderal Filipina, PLS ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kotamobagu sambil menunggu proses pemulangan.

Imigrasi Kotamobagu berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses, mulai dari pemeriksaan, penahanan, hingga pemulangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi penegakan hukum yang manusiawi dan menghormati hak asasi manusia.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110