Kantor Imigrasi Kotamobagu Kembali Fasilitasi Pemulangan WNA Tanpa Dokumen Ijin Tinggal

Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kotamobagu, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, tengah menangani kasus seorang warga negara Filipina berinisial PLS yang menjadi sorotan publik karena pemberitaan media dan unggahan di media sosial.

Pihak Imigrasi telah mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mengatasi persoalan ini.
PLS telah secara resmi diakui sebagai warga negara Filipina oleh Konsulat Jenderal Filipina di Manado pada 5 Maret 2025, dan kemudian diterbitkan Travel Document pada 1 September 2025 untuk memvalidasi status kewarganegaraannya dan

Bacaan Lainnya

memfasilitasi proses pemulangannya.
Sebelum ditahan, PLS masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta tidak melalui jalur resmi pemeriksaan imigrasi.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110