Selain membahas perencanaan, rapat juga menyoroti pelaksanaan program kinerja tahun 2026, khususnya program akselerasi nasional. Dari total 15 poin program akselerasi nasional, sebanyak 8 poin menjadi tanggung jawab bidang keimigrasian dan harus diimplementasikan oleh satuan kerja. Program tersebut merupakan turunan kebijakan pemerintah pusat hingga Direktorat Jenderal Imigrasi yang pelaksanaannya dilakukan di tingkat Unit Pelaksana Teknis.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kinerja penerbitan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal, serta mengembangkan inovasi pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat dengan tetap mengedepankan ketentuan dan prosedur yang berlaku.








