Gelar Sosialisasi diDesa Binanan, Kantor Imigrasi Perkenalkan Program PIMPASA Kepada Masyarakat Desa Bongkudai Utara

Boltim – Untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melalui jalur resmi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Keimigrasian di Desa Bongkudai Utara, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang direncanakan untuk tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan warga desa tentang hukum keimigrasian, memberikan informasi langsung terkait keimigrasian, serta menjalin kerja sama yang lebih baik antara pihak Imigrasi, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan generasi muda setempat.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya dan modus operandi TPPO dan TPPM, termasuk praktik perekrutan pekerja ilegal, penawaran pekerjaan palsu di luar negeri, dan penyelundupan orang asing tanpa dokumen resmi melalui jalur ilegal.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan tentang pentingnya memiliki paspor dan mengikuti prosedur imigrasi resmi sebelum bepergian ke luar negeri guna menghindari masalah hukum dan eksploitasi.

Kantor Imigrasi Kotamobagu juga memperkenalkan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam menangani masalah keimigrasian di desa dan mengumpulkan informasi untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Sebagai pendukung kegiatan ini, dibentuk kelompok relawan pengawasan desa yang terkoordinasi melalui grup WhatsApp untuk mempermudah pelaporan terkait keberadaan warga negara asing dan dugaan pelanggaran imigrasi.

Rencana evaluasi berkala serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan lanjutan juga diusulkan untuk memperkuat program Desa Binaan pada masa yang akan datang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dan pemerintah Desa Bongkudai Utara.

“Pembentukan Desa Binaan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat di akar rumput dari ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Kami berharap ini menjadi model kolaborasi strategis antara Imigrasi dan desa dalam membangun sistem deteksi dini yang partisipatif,” pungkasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas, menegaskan pentingnya kesinambungan kegiatan.

“Keberhasilan ini menjadi titik awal untuk memperluas cakupan pengawasan berbasis komunitas. Kami akan terus memperkuat kapasitas PIMPASA dan jaringan pelaporan masyarakat, sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural yang selaras dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Bongkudai Utara mengenai masalah keimigrasian, mendorong partisipasi aktif dalam memberikan laporan, dan mencegah mereka menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO/TPPM) atau rekrutmen kerja ilegal di luar negeri.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu untuk membangun pendekatan berbasis komunitas sebagai lini pertama dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) dan memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayahnya.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110