Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas, menyatakan bahwa mereka terus memantau kasus pernikahan campuran.
“Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kotamobagu mencatat terdapat 15 pasangan nikah campur di wilayah kerjanya yang mencakup Kota Kotamobagu dan Bolmong Raya. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi pendaftaran ABG menjadi prioritas, sebagai upaya proaktif mendampingi keluarga-keluarga kawin campur agar tidak abai terhadap hak sipil anak,” tegasnya.
Keneth juga menjelaskan bahwa fungsinya Imigrasi tidak terbatas pada pengawasan orang asing, melainkan juga mencakup pemberian pelayanan dan perlindungan hukum, seperti halnya penentuan status kewarganegaraan bagi anak dari pernikahan antarnegara.
“Kehadiran Imigrasi bertujuan untuk menjamin negara memberikan perlindungan kepada seluruh penduduknya, termasuk mereka yang memiliki latar belakang kewarganegaraan ganda” pungkasnya.