Bolsel – Kantor Imigrasi Kotamobagu Kelas II Non TPI menangani permohonan pendaftaran status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atas nama DS, yang lahir dari pasangan ayah berkewarganegaraan Tiongkok dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI) yang beralamat di Desa Tolondadu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Kamis 24/7/2025.
Pengecekan lapangan dan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolsel dilakukan untuk memvalidasi dokumen pernikahan orang tua DS.
“Pendaftaran ABG merupakan layanan keimigrasian bagi anak yang lahir dari perkawinan sah antara WNI dan WNA, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Undang-undang ini memberikan hak kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak hingga usia 18 tahun atau hingga anak menikah, mana yang lebih dahulu,” ujar Harapan Nasution, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu.
Pencatatan kelahiran anak berkewarganegaraan ganda (ABG) sangat krusial demi memberikan kepastian hukum dan mempermudah urusan administrasi anak, termasuk hak untuk menetap, bersekolah, dan membuat paspor.
Jika tidak dicatatkan, anak tersebut berisiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan mengalami masalah terkait legalitas di kemudian hari.Di samping itu.