BMRPost.id, Bolmong – Meskipun terus berupaya meningkatkan kedisiplinan pegawai, Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, menegaskan bahwa ia tidak akan pernah menerbitkan edaran atau instruksi yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berdomisili di ibu kota Lolak.
Ia menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih tempat tinggalnya, tetapi sebagai pejabat pembina kepegawaian, ia akan tetap menuntut kedisiplinan dari seluruh ASN.
“Oleh karena itu, saya tidak akan memberlakukan aturan yang mewajibkan saudara-saudara untuk bertempat tinggal di Lolak, baik melalui edaran, surat keputusan, maupun penegasan lainnya. Keputusan mengenai tempat tinggal adalah hak masing-masing. Namun, demi kelancaran pelayanan, saya mengharapkan kedisiplinan kehadiran tepat waktu dan kepatuhan terhadap jam kerja yang telah ditentukan,” ujarnya dengan tegas saat memimpin apel sore pada hari Selasa, 03 Juni 2025.
Yusra menyatakan bahwa peningkatan upaya perubahan cara kerja terus dilakukan, termasuk penerapan aplikasi e-disiplin yang disarankan oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Dia menambahkan bahwa ia tidak akan mengharuskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berdomisili di Lolak, ibu kota kabupaten, selama mereka hadir tepat waktu pada apel pagi dan sore.
“Umumnya, pegawai ASN yang bekerja di Sekretariat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah lebih banyak berdomisili di luar kota Lolak. Saya tidak mengharuskan Anda semua untuk tinggal di ibu kota, namun saya akan meminta Anda semua untuk tetap disiplin dalam bekerja” pungkasnya.
Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang sangat penting karena berdampak pada kinerja negara. Disiplin ASN mencakup komitmen dan pelaksanaan kepatuhan terhadap aturan, regulasi, serta tanggung jawab yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah.
Yusra menyatakan bahwa tata tertib Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil