“Operasi Wirawaspada ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kotamobagu senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi, pembinaan, dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian,” jelas Harapan Nasution, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan inspeksi keimigrasian terhadap tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok yang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement.
Pemeriksaan meliputi aspek administrasi dan verifikasi di lapangan, termasuk pemantauan lokasi kerja TKA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian.