SILINDSI Resmi Disosialisasikan di Manado, Perkuat Respons Cepat Penanganan WNA

“Seiring dengan bertambahnya ragam permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus Keimigrasian yang dihadapi oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, menjadi Suatu kebutuhan untuk menguatkan koordinasi dan Kerjasama antara Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler guna memastikan upaya penegakan hukum Keimigrasian tetap selaras dengan komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap Konvensi-konvensi Internasional yang berlaku” ujar Kasubdit Kerjasama Antar Negara-Ditjen Imigrasi, Agus A. Majid selaku Project Leader Inovasi SILINDSI.

Konsul Jenderal Filipina, Ms. Mary Jennifer Domingo Dingal, yang turut menghadiri kegiatan Sosialisasi menekankan dalam sambutannya “Kami berharap platform SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), dapat memastikan Akses dan Notifikasi Kekonsuleran berjalan dengan baik serta memperbaiki tata kelola Korespondensi keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia guna memastikan upaya penegakan hukum Keimigrasian di Wilayah Kerja Kanwil Ditjenim Sulawesi Utara tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 dan Vienna Convention on Consular Relations 1963”.

Bacaan Lainnya

PKS ini tidak hanya menjadi acuan yang jelas bagi pelaksanaan kerja sama Keimigrasian dengan Negara Sahabat, tetapi juga mencerminkan sinergi dan kerjasama kelembagaan yang yang erat antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan setiap inisiatif kerja sama berjalan selaras dengan kebijakan nasional dan politik luar negeri Indonesia.

Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan koordinasi Lintas lembaga semakin efektif, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional di kancah internasional.”

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110