Manado – Menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri tentang notifikasi dan akses kekonsuleran kepada Perwakilan Negara Asing. telah dilaksanakan Sosialisasi PKS dan platform SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi) di Novotel Manado. Senin (1/12/2025).
Kerja sama kedua institusi tersebut memiliki ruang lingkup, antara lain pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif dan pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara negara sahabat.
PKS yang telah ditandatangni menjadi Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Kerja Sama dan Korespondensi dengan Perwakilan Negara Asing yang diturunkan dalam SOP Direktur Jenderal Imigrasi SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi) sebagai rujukan bagi Kantor dan Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia dalam komunikasi dan korespondensi dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia.








