Sebagai bentuk keberlanjutan layanan, pemerintah juga menyerahkan dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) kepada warga keturunan Filipina yang telah terdaftar dalam RFNs dan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Penyerahan dokumen ini menandai berakhirnya status tanpa dokumen (undocumented) yang selama ini dialami para penerima.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menegaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sinergi kebijakan pusat dan daerah dalam menjawab persoalan kewarganegaraan berbasis kemanusiaan dan kepastian hukum.
“Kegiatan hari ini bukan hanya seremoni, tetapi langkah nyata negara dalam mengakhiri ketidakpastian hukum dan menghadirkan perlindungan bermartabat bagi warga keturunan Filipina di Indonesia khususnya yang ada di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Ramdhani.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi pusat dan daerah, antara lain Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kadis Dukcapil Pemprov Sulut, Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, perwakilan BIN Daerah Sulawesi Utara, Perwakilan Bakamla Zona Tengah, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara, Perwakilan Pemkot Bitung dan Pemkab Kepulauan Sangihe, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara serta warga keturunan Filipina Subjek PFDs diwilayah Sulawesi Utara.
Melalui rangkaian kebijakan dan aksi konkret ini, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan PFDs secara final dan permanen, sekaligus memenuhi kewajiban perjanjian bilateral Indonesia–Filipina yang telah tertunda lebih dari satu dekade, dengan pendekatan yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemanusiaan.








