Sebagai langkah nyata, Pemerintah Indonesia bersama pemangku kepentingan lintas kementerian/lembaga dan Pemerintah Filipina menyepakati delapan langkah strategis dan terukur sebagai peta jalan penyelesaian PFDs secara komprehensif, yaitu:
1). Pembentukan Desk Koordinasi lintas K/L sebagai pusat kendali kebijakan
2).Pendataan dan perekaman biometrik berbasis wajah
3). Verifikasi bersama penegasan status kewarganegaraan
4). Penerbitan paspor Filipina bagi PFDs terverifikasi
5). Penyusunan dan penerbitan dasar hukum pemberian legalitas
6). Penerbitan Registered Filipino Nationals (RFNs)
7). Pemberian izin tinggal keimigrasian tanpa biaya (Rp0,-)
8). Penerbitan dokumen kependudukan berupa SKTT, KTP, dan Kartu Keluarga.
Seluruh langkah tersebut dilaksanakan secara paralel, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan target penyelesaian tahapan utama hingga Semester I Tahun Anggaran 2026.








