Sebagai wilayah dengan jumlah PFDs terbesar di Indonesia, Sulawesi Utara menjadi lokus utama implementasi kebijakan ini. Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara berperan aktif dalam menginisiasi, mengoordinasikan, dan mengawal seluruh tahapan penanganan PFDs, mulai dari pendataan, perekaman biometrik, verifikasi bersama kewarganegaraan, hingga fasilitasi penerbitan dokumen keimigrasian dan kependudukan.
Sejak dimulai, telah dilaksanakan 57 kegiatan konkret yang melibatkan 21 kementerian/lembaga, pemerintah daerah di Sulawesi Utara, serta counterpart Pemerintah Filipina, termasuk Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Filipina. Sinergi lintas sektor ini menjadi fondasi kuat dalam memastikan kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menegaskan bahwa pembentukan Desk Penanganan PFDs merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan lintas generasi.
“Pembentukan Desk Penanganan Persons of Filipino Descent di Sulawesi Utara adalah bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kemanusiaan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi keimigrasian, tetapi menyangkut hak asasi manusia, keamanan wilayah perbatasan, dan penguatan hubungan bilateral Indonesia–Filipina,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara berkomitmen penuh untuk menjalankan kebijakan ini secara profesional, terkoordinasi dan berkelanjutan bersama seluruh kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Filipina.
“Melalui desk koordinasi ini, seluruh proses mulai dari pendataan, verifikasi bersama, hingga pemberian izin tinggal akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan. Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi final dan permanen bagi PFDs di Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian PIDs di Filipina,” tambahnya.








