Imigrasi Sulut Inisiasi Desk PFDs-RFNs bagi Warga Keturunan Filipina

Manado — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mempertegas kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan migrasi lintas generasi dengan membentuk Desk Penanganan Persons of Filipino Descent (PFDs). Kebijakan strategis ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan kemanusiaan, serta solusi permanen bagi warga keturunan Filipina yang telah lama bermukim di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Senin (22/12/2025).

Pembentukan desk ini merupakan implementasi konkret komitmen bilateral Indonesia–Filipina dalam kerangka Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC), sekaligus mencerminkan kebijakan nasional yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian menyeluruh atas persoalan migrasi historis di kawasan perbatasan. Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara tampil sebagai pelopor sekaligus garda terdepan dalam mengoordinasikan penanganan PFDs di wilayah Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Sejarah panjang mobilitas tradisional masyarakat pesisir antara Filipina Selatan dan Indonesia Timur khusus wilayah Sulawesi Utara sebelum diberlakukannya sistem keimigrasian modern telah membentuk pola migrasi tanpa dokumen resmi. Banyak warga Filipina masuk dan menetap di Sulawesi Utara secara turun-temurun tanpa paspor, visa, maupun izin tinggal yang sah.

Kondisi tersebut memunculkan persoalan kompleks berupa illegal entry, illegal stay, kesulitan penentuan status kewarganegaraan, hingga potensi statelessness. Persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan administrasi keimigrasian, tetapi juga menyentuh dimensi hak asasi manusia, keamanan wilayah perbatasan, serta stabilitas hubungan antarnegara.

Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa permasalahan Persons of Filipino Descents (PFDs) di Indonesia dan Persons of Indonesian Descents (PIDs) di Filipina memiliki akar yang sama, yakni legalitas keberadaan dan ketidakjelasan status kewarganegaraan akibat ketiadaan dokumen resmi.

“Hukum yang berlaku tidak memungkinkan legalisasi migran ilegal secara serta-merta, namun penegakan hukum yang kaku juga berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan dan diplomatik. Oleh karena itu, diperlukan langkah khusus melalui verifikasi bersama antar-pemerintah,” jelasnya.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110