Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Deportasi Warga Negara Asing Asal Pakistan terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotamobagu, Keneth Rompas, yang memimpin proses penelusuran fakta, menyampaikan:

“Kami telah melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terkait legalitas PT Bali Ubud Land sebagai sponsor ITAS. Berdasarkan hasil pemeriksaan intelijen keimigrasian, perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas operasional, tidak ditemukan kantor maupun pengurus, sehingga dapat dipastikan tidak eksis secara faktual. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai sarana memperoleh izin tinggal tanpa adanya investasi yang nyata.” Ungkapnya Rabu (10/12/25).

Bacaan Lainnya

Terkait penindakan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menegaskan komitmen penuh Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum oleh orang asing.

“Imigrasi tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. Setiap orang asing wajib menaati tujuan pemberian izin tinggalnya. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran atau penggunaan perusahaan fiktif untuk memperoleh izin, kami akan mengambil tindakan administratif hingga deportasi. Ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas sistem keimigrasian kita,” tegas Harapan Nasution.

Kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar peraturan atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Tindakan ini menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran, termasuk tindakan deportasi untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas orang asing di Indonesia berlangsung secara legal, tertib, dan sesuai aturan.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110