Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang dukungan manajemen dan administratif. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 10 April 2026, sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi energi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. “Operasional layanan keimigrasian tetap berjalan normal. WFH hanya berlaku bagi ASN manajemen, sementara petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.
ASN yang tetap bertugas meliputi petugas paspor dan izin tinggal di Kantor Imigrasi, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara, pelabuhan, pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan.
Ditjen Imigrasi juga memastikan pengawasan ketat terhadap efektivitas WFH. Atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian agar produktivitas tetap terjaga.
Hendarsam menutup dengan pesan tegas: “Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Layanan publik harus tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan.”








