MUARA ENIM — Kepolisian Resor Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap seorang perempuan muda berinisial APS (23). Pelaku, mantan kekasih korban berinisial MAP (33), ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (28/5), sehari setelah jasad korban ditemukan terbakar dan mengapung di tepi Sungai Enim, Desa Karang Raja, Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menyampaikan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan bermula dari pertengkaran di sebuah hotel pada Minggu (24/5) dini hari. Setelah sempat berhubungan intim, korban meminta dibelikan iPhone terbaru dengan nada kasar. Permintaan itu ditolak pelaku, yang kemudian tersulut emosi hingga mencekik korban sampai meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, MAP membawa jasad korban menggunakan mobil Honda Brio merah, membakar tubuhnya dengan kayu, lalu membuangnya ke Sungai Enim. Identitas korban akhirnya dikenali keluarga melalui ciri gigi, setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil pelaku, pakaian, serta sisa kayu dan kain hangus. MAP dijerat Pasal 458 dan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus ini.








