Bolmong – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bolaang Mongondow di Hotel Atlantic Inobonto. Rapat kali ini mengangkat tema “Pengawasan Orang Asing yang Adaptif dan Terpadu dalam Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban”. Kamis (12/1/2026).
Acara dibuka dengan laporan kegiatan oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Judi Susilo, yang menegaskan bahwa pembentukan TIMPORA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia menekankan peran strategis TIMPORA dalam memastikan keberadaan orang asing sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antaranggota TIMPORA. “Melalui sinergi TIMPORA, kita bisa menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap investasi dengan ketegasan dalam penegakan hukum. Dengan demikian, pembangunan daerah tetap berjalan, stabilitas keamanan terjaga, dan masyarakat memperoleh manfaat nyata,” ujarnya.

Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Dony Lumenta, turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat ini. Ia menilai kegiatan tersebut sangat penting dalam mengantisipasi aktivitas orang asing, khususnya di sektor pertambangan. Dony menekankan perlunya metode pengawasan yang efektif agar menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap WNA yang beroperasi di wilayah tersebut.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenim Sulawesi Utara, James Sembel, bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Abraham Oscar Maitimu. Diskusi dipandu oleh moderator Nugroho Nur Fikri Fadhilah Ummat, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan berbagi informasi terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Bolaang Mongondow.








