Kotamobagu – Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melakukan penindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Pakistan berinisial SR (Lk) yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor PT Bali Ubud Land, karena terlibat langsung dalam pengelolaan usaha kafe makanan.
Petugas menemukan bahwa SR (34) justru membuka dan menjalankan “Cafe Pakistan” tanpa izin kerja yang sah, sehingga secara jelas melanggar peruntukan izin tinggalnya sebagai investor.
Yang bersangkutan juga mengaku tidak mengenal profil perusahaan penjamin, pemilik, ataupun aktivitas pekerjaan perusahaan tersebut, sehingga mengindikasikan PT Bali Ubud Land sebagai perusahaan fiktif (dummy company) yang digunakan semata-mata untuk memperoleh izin tinggal.
Lebih lanjut, SR mengakui telah membayar Rp20.000.000 kepada seorang konsultan berinisial S untuk pengurusan perusahaan dan izin tinggal, tanpa memahami rincian investasi riil, yang kembali menunjukan adanya pola penggunaan jasa pihak ketiga dalam skema sponsor fiktif.
Ia juga menyatakan rencana untuk menikah dan menetap di Indonesia, memperkuat dugaan bahwa ITAS investor dimanfaatkan untuk legalitas tinggal jangka panjang tanpa adanya investasi yang sesungguhnya.








