Efisiensi Anggaran Masih Berlanjut Sampai Tahun 2026, Berikut Daftarnya

Nasional – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan untuk melanjutkan program penghematan anggaran kementerian dan lembaga hingga tahun 2026.

Kebijakan efisiensi anggaran untuk tahun berikutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 mengenai Prosedur Pelaksanaan Efisiensi Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), efisiensi pada tahun 2026 mencakup penghematan anggaran kementerian/lembaga, serta efisiensi dana yang ditransfer ke pemerintah daerah.

“Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 2 ayat (3).

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110