Diduga para tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan, yang berakibat pada kerugian negara senilai Rp187 miliar.
“Yang memiliki hak HGU adalah Puskud Sulut, kemudian setelah selesai tidak dikembalikan ke negara melainkan diperjualbelikan kepada PT SBC oleh tersangka SA,” jelasnya.
Di situ kemudian SA melakukan penjualan kembali dan ditawarkan kepada investor lain.
“Sebenarnya PT ini hanya alasan saja untuk mencari tanah bekas HGU, yang tujuannya bukan untuk membangun PT itu tetapi dialihkan ke pihak lain untuk mencari keuntungannya sendiri,” tegasnya.
TM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di bawah pimpinan Kasi Penyidikan Parsaoran Simorangkir, telah menyita barang bukti berupa 169 hektar tanah.
Penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print-679/P.1/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor: 38/Pen.Pid/2022/PN.Mnd tanggal 12 Juli 2022.
Tanah yang disita adalah aset negara berupa Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara yang berlokasi di Kecamatan Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Luas tanah yang disita adalah 50 hektar, yang sebagian tercatat dalam sertifikat HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I, serta saat ini dikuasai oleh PT Conch North Sulawesi Cement.
Selain itu, ada juga tanah negara bekas HGU atas nama PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow dengan luas 119 hektar, yang sebagian tercatat dalam sertifikat HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.