Mendagri Tito Ungkap Kajian Pemerintah, Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD

“Sementara, belum tentu yang kualitas terpilih baik juga. Sementara akan lebih baik dipakai untuk pentingnya rakyat. Kita harus, kita rasional juga melihatnya. Tapi, jadi pasal itu memungkinkan sekali untuk dilakukan pemilihan melalui DPRD,” tutur Tito.

Tito mengemukakan bahwa berdasarkan konstitusi, UUD 1945 tidak melarang pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan oleh DPRD. Penjelasannya merujuk pada amanat Pasal 18B ayat (4) yang menetapkan pemilihan kepala daerah harus berlangsung secara ‘demokratis’.

Bacaan Lainnya

“Bahasanya seperti itu. Nah, kalau demokratis itu artinya, pasal ini, UUD 45 ini, menutup peluang dilakukan penunjukan. Kalau mau ada penunjukan, berarti harus ada amandemen terhadap UUD 45 pasal itu,” jelasnya.

“Tapi dengan ada kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi, demokratis itu bisa menggunakan langsung, dipilih oleh rakyat, bisa juga dipilih oleh perwakilan, namanya demokrasi perwakilan. DPRD misalnya dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah, itu dimungkinkan dengan pasal itu.” Pungkas Mendagri.

Gagasan ini sebelumnya telah disampaikan secara terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri HUT Ke-60 Partai Golkar pada Desember 2024 lalu.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110