Dia menganjurkan publik untuk memastikan keakuratan informasi dengan mengecek sumber-sumber resmi dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, atau melalui media yang dapat dipercaya.
“Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia,” ujarnya.
Menurut catatan media, Mekar Satria Utama pernah membahas kemungkinan pemungutan pajak dari kegiatan perjudian dalam sebuah forum diskusi pada tahun 2016.
Mengenai prostitusi, ia mengemukakan bahwa secara teoritis dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) apabila pendapatan dari aktivitas tersebut dilaporkan dan teridentifikasi melalui transfer bank.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa pernyataan Mekar sebelumnya bersifat kajian akademis semata dan bukan merupakan kebijakan pemerintah.
Diharapkan, isu ini tidak lagi menimbulkan interpretasi yang keliru di kalangan masyarakat, sehingga pemungutan pajak terhadap pekerja seks komersial tidak diterapkan di Indonesia saat ini.