Nasional – Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada pekerja seks komersial (PSK) menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama Instagram.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kemudian memberikan klarifikasi.
Mereka menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar dan dapat menyesatkan masyarakat.
“Terkait isu pemajakan PSK, bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK),” tegas Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, Sabtu (9/8/2025).
Yoga berpendapat bahwa pemberitaan mengenai pajak pekerja seks komersial yang sedang hangat diperbincangkan berisiko menciptakan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia mengimbau agar media massa dan pihak-pihak terkait yang membahas topik ini cermat dalam memperhatikan kesesuaian serta kebenaran sumber informasinya.
Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak mengonfirmasi bahwa isu tersebut bermula dari pernyataan Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP pada tahun 2016.
Saat itu, Mekar tengah memberikan kajian teoritis mengenai elemen subjektif dan objektif yang menentukan seseorang sebagai wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan penjelasan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan resmi yang berlaku.
“Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini,” jelas Yoga.