Fokus penghematan tetap mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang menjadi pedoman efisiensi anggaran pada tahun ini.
Akan tetapi, hingga saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum menetapkan target persentase efisiensi yang wajib dicapai oleh setiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk masing-masing pos penghematan di tahun 2026.
“Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden,” tulis Pasal 3 ayat (5) PMK 56/2025.
Ke depan, Menteri Keuangan akan langsung menginstruksikan setiap Kementrian/Lembaga (K/L) mengenai target penghematan yang wajib dicapai.
Besaran penghematan ini bersifat final, namun tetap memperhatikan proyeksi pendapatan dari pajak.
Setelah K/L menetapkan area yang akan dipangkas, usulan perubahan anggaran akan didiskusikan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Persetujuan dari anggota DPR diperlukan sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan.
Apabila Kementerian Keuangan menyetujui, anggaran tersebut akan ditahan. Setiap K/L akan menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang merinci anggaran yang berlaku dan anggaran yang diblokir.
Pembatasan anggaran dapat dicabut, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2). Terdapat tiga kondisi yang memungkinkan pencabutan blokir anggaran hasil efisiensi, yakni untuk pembayaran gaji pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi utama, serta pemberian layanan publik; program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto; dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara.








