Bolmong – Pencurian hasil pertanian kembali terjadi di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong). Kali ini, tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian kopra dalam skala besar yang terjadi di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.
Sebanyak 844 kilogram kopra raib dari gudang tersebut dan lima pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.
Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, petugas Resmob Polres Kotamobagu menerima pengaduan dari warga bahwa puluhan karung kopra raib dari gudang.
Pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, lima orang tersangka berhasil ditetapkan dan ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kelima pelaku berinisial: – RA (50) warga Gorontalo Utara – IP (36) warga Kotamobagu – RMN (30) warga Mopait – SW (38) warga Kotamobagu – AB (29) warga Mopait. Diketahui, mereka tengah bekerja di gudang dan pertokoan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Para pelaku menggasak 10 karung kopra dengan berat total 844 kg. Usai mengambil barang curian tersebut, mereka menjualnya kepada seorang penerima atas nama FP (37) yang beralamat di Desa Kopandakan Satu.
Total hasil penjualan barang curian tersebut senilai Rp 15 juta rupiah. Saat ini, penerima tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian saat proses penangkapan antara lain: – Uang tunai senilai Rp 5.400.000, Tiga buah telepon genggam milik para pelaku, Rincian transaksi penjualan kopra.
Salah seorang pelaku akhirnya menyerahkan diri secara sukarela setelah mengetahui teman-temannya telah ditangkap.
Polres Kotamobagu memberikan apresiasi kepada Tim Resmob karena bertindak cepat dan responsif dalam menangani laporan dari masyarakat.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha menjaga keamanan dan ketertiban warga, terutama dalam menangani kasus-kasus yang berdampak negatif terhadap sektor ekonomi lokal.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Terima kasih kepada tim yang telah bekerja keras di lapangan. Proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.