Hukrim – Kepolisian di tingkat Mabes Polri kini sedang menyelidiki dugaan peredaran pupuk palsu yang dilaporkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang berpotensi merugikan petani di seluruh Indonesia hingga Rp3,2 triliun.
“Sudah, sudah (ditetapkan) tersangka di Mabes,” kata Mentan ditemui seusai menghadiri Rapat Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Jakarta, Jumat 25/7/2025
Menteri Pertanian menyatakan bahwa perkara tersebut sudah berada dalam ranah hukum, tetapi enggan memberikan informasi rinci mengenai jumlah pelaku maupun cakupan wilayah kasus yang menimbulkan kerugian signifikan bagi pertanian nasional.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai siapa saja para tersangka, Menteri Pertanian menyarankan untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut langsung dari Mabes Polri, selaku pihak pihak yang menangani proses hukum dugaan kecurangan tersebut.
“Tanya di Mabes (Polri) ya (untuk jumlah tersangka),” ucap Mentan singkat sembari memasuki ruang lift di Gedung Kemenko Pangan.
Ketika meninggalkan Gedung Kemenko Pangan, Menteri Pertanian menyatakan tekad pemerintah untuk menumpas tindakan kriminal dalam pendistribusian pupuk serta menjamin petani hanya memperoleh pupuk orisinal dengan mutu terjamin, demi terwujudnya ketahanan pangan nasional.