Kotamobagu – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal Trihexyphenidyl (Tri X) dengan menangkap seorang pelaku, warga Kelurahan Gogagoman.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman paket obat keras dari Surabaya melalui Lion Parcel ke Kelurahan Mogolaing. Selasa (8/7/2025)
Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan menyebabkan seorang petugas terluka akibat terjatuh.
Pelaku yang bernama KRM alias Kevin (33) kini ditahan beserta barang bukti berupa 30 paket atau 300 butir obat Tri X. Di awal pemeriksaan, tersangka menyangkal memesan paket tersebut secara daring dari Surabaya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap KRM.
“Tersangka sudah mengakui kepemilikan barang bukti obat jenis Tri X ini dan sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena terbukti menyebarluaskan obat keras secara ilegal.
Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Narkoba mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan obat keras tanpa izin, dan menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggar tanpa terkecuali.