Komisi II DPRD Kotamobagu RDP Bersama Disnaker Terkait Pembayaran THR

BMRPost id, Kotamobagu– Komisi II DPRD Kotamobagu bersama mitra kerja DISNAKER Kotamobagu mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). 21/03/2025.

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Perusahaan Swasta di Wilayah Kotamobagu, terhadap Karyawan.

Sebagaimana disampaikan anggota legislatif Partai Nasdem Deddy S. Pontoan (DSP) kepada media BMRPost.id,  beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan penting dalam RDP dengan Disnaker termasuk pembayaran THR karyawan swasta.

“Ini penting bagi para karyawan swasta karena kebutuhan lebaran Idul Fitri. Pembayaran THR wajib bagi setiap perusahaan swasta, apa terlebih bagi mereka yang merayakan,” ungkap DSP.

Selain mengevaluasi kebijakan program dari Disnaker di beberapa Bidang lainnya. THR menjadi salah satu poin penting bagi Dinas terkait agar menjadi perhatian.

“Karena memang tugas dan fungsi itu melekat ke Dinas yang berhubungan yaitu Disnaker. Kami minta agar pihak Dinas terkait bisa memastikan apa yang menjadi kendala dan tentunya memastikan THR Karyawan Swasta terbayar-kan,” jelasnya.

Selanjutnya, dia menerangkan bahwa permintaan Komisi II tersebut sebagaimana fungsi legislasi yang perlu diperhatikan.

“Sebagai fungsi pengawasan, kami membawa harapan para Karyawan swasta, guna memenuhi kebutuhan mereka yang akan menghadapi Lebaran Idul Fitri yang tinggal berapa hari ini,” terangnya.Ko

Ketua Fraksi Partai Nasdem itu juga berharap bukan hanya THR, namun hasil pembahasan RDP Komisi II dengan Disnaker agar menjadi catatan serta beberapa program lainya juga dapat di tindak lanjuti oleh Dinas.(Adv)

Pos terkait

banner 468x60 banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *