“Revisi terhadap Permendagri dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan resmi dari kedua pemerintah daerah. Kesepakatan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk kemudian diteruskan kepada Kemendagri,” jelasnya.
Bupati Boltim, Oskar Manoppo, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kemendagri atas dukungan terhadap proses penyelesaian batas daerah yang telah berlarut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Boltim berkomitmen untuk menindaklanjuti proses teknis bersama Pemerintah Kabupaten Minsel dalam waktu dekat.
“Persoalan batas ini tidak sekadar soal administratif. Ini adalah soal kepastian hukum yang menjadi fondasi dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami siap berkoordinasi intensif dengan Pemprov Sulut dan Pemkab Minsel untuk menyepakati titik koordinat yang jelas dan sah secara hukum di wilayah Danau Mooat,” ujar Oskar.
Dengan adanya komitmen bersama antara kedua kepala daerah dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, diharapkan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Selatan dapat segera dituntaskan secara adil, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.