Ia menambahkan bahwa RPJMD adalah amanat peraturan daerah yang harus disahkan selambat-lambatnya enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Keterlambatan dalam pembuatannya dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu penundaan pembayaran hak-hak keuangan penyelenggara pemerintahan daerah selama tiga bulan.