Serobot Lahan dan Rusak Fasilitas serta Dugaan Perampasan Aset , KUD Perintis “Lawan” Perintah Gubernur Sulut

BMRPost.id, Bolmong – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE telah mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri terkait sengketa pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 100 hektare, namun imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan, bahkan ditentang oleh Koperasi Produsen Perintis.

Alih-alih meredakan ketegangan, pengurus koperasi justru melakukan tindakan yang dianggap provokatif dan melanggar hukum dengan berusaha merebut dan menguasai aset di lahan seluas 12 hektare.Pada  Sabtu, 28/06/2025.

KUD Perintis diduga melakukan pendudukan paksa terhadap lahan 12 hektare yang sejak 2019 telah memiliki landasan hukum berupa kontrak kerja sama operasional antara pengurus KUD Perintis periode 2015-2020 dengan Deden Suhendar, seorang mitra usaha pertambangan lokal.

Lebih lanjut, KUD juga melakukan pengambilalihan kantor operasional milik Ketua Perkumpulan Putra Putri Angkatan Darat (P3AD) Sulawesi Utara, Eko Jachson Maichel Tuppang, dengan mengosongkan ruangan, mengusir pekerja, serta merusak gerbang dan fasilitas umum di area masuk tambang seluas 12 hektare.

Tindakan ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran etika dalam bermusyawarah, tetapi juga bertentangan dengan imbauan resmi Gubernur Sulut yang disampaikan melalui juru bicara Pemprov Sulut sekaligus Pelaksana Harian Kadis Kominfo, Denny Mangala, untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Denny Mangala menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap proaktif dan adil dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.

Menurut seorang warga setempat, tindakan KUD Perintis merupakan bentuk penghinaan terhadap otoritas pemerintah provinsi dan menunjukkan sikap premanisme dengan paksa menguasai dan mengosongkan aset berharga.

“Ini bukan hanya pelanggaran norma hukum, tetapi juga penghinaan terhadap otoritas pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE sudah meminta semua pihak menahan diri, tapi KUD malah memaksakan kehendaknya dengan gaya premanisme, masuk secara paksa menguasai dan mengosongkan aset berharga di lokasi,” ujar salah satu masyarakat di lokasi IUP OP.

Kondisi menjadi lebih mengkhawatirkan karena KUD Perintis diduga melibatkan anggota TNI berseragam dalam aksi tersebut, yang berpotensi melanggar prinsip netralitas militer dan menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap warga sipil.

Secara hukum, tindakan pendudukan lahan dan pengusiran pemegang kontrak yang sah dapat dijerat sebagai perampasan aset dan penyerobotan. Terlebih, jika lahan 12 hektare tersebut telah dikuasai pihak lain berdasarkan perjanjian hukum yang sah sejak 2019.

Selain itu, perusakan gerbang dan pengosongan kantor tanpa dasar hukum atau putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan dan perusakan barang milik orang lain.

Kehadiran aparat berseragam tanpa prosedur yang jelas juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus koperasi.

Tindakan KUD Perintis yang dilakukan tanpa konsultasi menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap upaya mediasi yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi.

Padahal, Gubernur mendorong penyelesaian masalah melalui dialog dan prosedur hukum yang benar, namun KUD justru memilih tindakan mendahului yang berpotensi memicu perselisihan antarpenambang lokal dan koperasi.

Alih-alih mewakili kepentingan warga, KUD malah cenderung memusatkan kekuasaan dan menguasai lahan tambang secara sepihak, sehingga memperburuk situasi tegang yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir.

KUD menunjukkan sikap intimidatif terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan memaksa pengosongan lahan seluas 12 hektar.

Sebagai respons terhadap peristiwa ini, banyak pihak meminta Gubernur Sulawesi Utara untuk mengevaluasi kembali izin usaha pertambangan KUD Perintis dan menghentikan sementara kegiatan operasional yang menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

Selain itu, diperlukan proses hukum untuk menyelidiki dugaan perampasan harta benda, perusakan, serta kemungkinan penyalahgunaan kekuatan militer dalam pertikaian sipil.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan pernyataan resmi mengenai perselisihan antara Koperasi Produsen Perintis dan masyarakat lokal di wilayah izin usaha pertambangan Bolaang Mongondow.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, melalui juru bicara sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Denny Mangala, mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Mangala menyampaikan pesan Gubernur Yulius Selvanus agar semua pihak bersikap dewasa dan bijaksana, serta menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan memfasilitasi pencarian solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak.

Pernyataan ini juga merupakan respons terhadap kabar mengenai intimidasi terhadap para pekerja tambang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, menurut Mangala, menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertambangan harus didasarkan pada hukum dan musyawarah.

“Pemerintah tidak akan menunda-nunda dalam menanggapi setiap masalah, sesuai dengan instruksi dari Gubernur Yulius Selvanus, kami akan mengambil langkah antisipatif. Pemerintah berfungsi sebagai penghubung dan pelindung bagi semua pihak, bukan memihak,” demikian ditegaskan olehnya.

Mangala juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara siap memfasilitasi dialog antara semua pihak terkait, termasuk Koperasi Produsen Perintis, penambang lokal, pemilik usaha di wilayah tersebut, serta Perkumpulan Putra Putri Angkatan Darat (P3AD) yang telah melaporkan dugaan intimidasi.

“Kami menghormati seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang kami ambil akan didasarkan pada hukum yang berlaku dan prinsip keadilan sosial,” tambahnya.

Terkait dengan belum disahkannya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Surat Perintah Kerja (SPK), Pemerintah Provinsi mengingatkan bahwa semua kegiatan pertambangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum yang berlaku di sektor pertambangan.

“Oleh karena itu, kami menghimbau pihak-pihak yang belum memenuhi persyaratan di sektor pertambangan untuk segera melengkapinya sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Mangala menegaskan komitmennya bahwa selama Sulawesi Utara dipimpin oleh Gubernur Yulius Selvanus, tidak akan ada toleransi terhadap kekerasan, terutama dalam sektor pertambangan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara saat ini sedang menyusun rencana mediasi terbuka untuk menyelesaikan konflik agar tidak berlarut-larut dan menghindari konflik antar masyarakat. Kami mengundang semua pihak, termasuk koperasi dan masyarakat, untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah dan menghindari tindakan sepihak,” pungkasnya.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110